SMK N 3 SINGARAJA

ENDY TKJ "STEMSI

Jumat, 23 November 2012

ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS XI BAB II

MODUL 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SEMESTER 1

BAB II 
Tujuan Pembelajaran 1
LATAR BELAKANG KEDATANGAN ORANG-ORANG EROPA KE DUNIA TIMUR

1. Renaissance


Renaissance berasal dari bahasa Prancis, Renascari yaitu kelahiran kembali kebudayaan klasik dari jaman Romawi dan Yunani kuno yang meliputi kesusasteraan, seni dan ilmu pengetahuan. Gerakan ini dipelopori oleh Dante Aligheiri, Petrarca dan Boccacio.
 

Timbulnya gerakan ini disebabkan oleh :
 

1. Terjadinya pertumbuhan perdagangan di kota Venesia, Florence dan Geno (Italia)
  
2. Adanya puing-puing bangunan lama yang megah dan mengagumkan di kota Roma dan kota-kota lainnya 3. Perkembangan ekonomi Italia lebih maju dari Negara Eropa lainnya 
4. Bangsawan Italia tidak tinggal di pedalaman tapi di kota-kota


2. Penjelajahan samudera dan Penemuan daerah baru


Awal abad ke 16 bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Negara Eropa lainnya mengadakan penjelajahan samudera karena didorong oleh factor-faktor :
 

a. Tahun 1453 kota Konstantinopel jatuh ke tangan Turki yang mengakibatkan harga rempah-rempah menjadi sangat mahal
 

1. Berkembangnya Ilmu pengetahuan tentang bumi dan ilmu astronomi dan penemuan kompas
  
2. Timbulnya keinginan untuk mencari keuntungan yang besar dan upaya untuk mencari daerah baru   
3. Ingin menyebarkan agama Kristen ke seluruh dunia  
4. Adanya Penemuan baru di bidang ilmu Pengetahuan   

b. Johan Guttenberg menemukan mesin cetak  
c. Nicolaus Copernicus menemukan matahari sebagai pusat tata surya  
d. Galileo galilei menemukan teleskop  
e. Marthin Luther pencetus agama kristen Protestan 

3. Dominasi gereja katolik terhadap segala aspek kehidupan

1. PAHAM RASIONALISME, REVOLUSI INDUSTRI, DAN KAPITALISME SERTA PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT DI INDONESIA 

1. Paham Rasionalisme
 

Rasionalisme adalah paham yang menganggap sesuatu itu dianggap benar jika sesuai dengan akal pikiran. Tempat kelahiran rasionalisme adalah Prancis (Renne Descartes 1596-1650). Ia adalah seorang filosof,ilmuwan dan matematikus Prancis yang tersohor. Sebenarnya, rasionalisme merupakan kelanjutan dari perlawanan terhadap ajaran-ajaran yang bersifat dogmatis dan taradisi yang mulai tampak pada abad ke-15 dan abad ke-16.
 

2. Merkantilisme
 

Istilah Merkantilisme diambil dari kata ”Mercari” yang artinya berjual beli. Merkantilisme adalah sebuah sistem ekonomi di mana negara memiliki wewenang yang besar, atau disebut juga sebagai sistem ekonomi proteksi. Kemakmuran diperoleh dari perdagangan luar negeri.
 

Tujuan dari merkantilisme adalah untuk melindungi perkembangan industri perdagangan dan melindungi kekayaan negara yang ada di masing-masing negara. Negara atau pemerintah memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya untuk membiayai negara; negara atau pemerintah merupakan satu-satunya penguasa ekonomi. Cara yang digunakan dalam rangka memperkaya Negara adalah dengan penumpukan kekayaan yang berupa logam mulia yaitu emas dan perak. Negara yang banyak memiliki timbunan logam mulia dalam jumlah yang besar merupakan negeri yang kaya, dan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kekuatannya sehingga dapat memperkuat armada perangnya.
 

3. Revolusi Industri
 

Revolusi Industri adalah perubahan radikal dalam cara pembuatan atau
 memproduksi barang-barang dengan menggunakan mesin-mesin, baik untuk tenaga penggerak maupun untuk tenaga pemproses. Dengan digunakannya mesin-mesinmenjadikan tenaga manusia tidak terpakai lagi, sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas produksi barang, termasuk perubahan dalam cara kerja dan pemasarannya. 

4. Kapitalisme
 

Kapitalisme adalah system dan paham ekonomi yang modalnya ( penanaman modal dan kegiatan industrinya ) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta guna bersaing bebas di pasaran internasional, nasional maupun lokal. Kapitalisme merupakan respon terhadap merkantilisme yang menempatkan Negara sebagai pemilik kekayaan Negara. Kapitalisme menempatkan individu sebagai pemilik modal yang menguasai kekayaan alam.
 

C. MASUKNYA KOLONIALISME DAN IMPERIALISME ASING KE WILAYAH

INDONESIA : PORTUGIS, SPANYOL, VOC-BELANDA DAN INGGRIS


1. MASA KEKUASAAN VOC
 

Usaha bangsa Barat untuk mendapatkan benua baru dipelopori oleh bangsa Portugis dan Spanyol yang ingin mendapatkan rempah-rempah. Bartholomeu Dias (1492) dan Vasco daGama (1498) berkebangsaan Portugis berlayar menyusuri pantai barat Benua Afrika akhirnyatiba di Kalkuta, India. Kemudian mereka membangun kantor dagang di Kalkuta dan berdagang di Asia Tenggara. Pada tahun 1512, Portugis masuk ke Maluku sedangkan Spanyol masuk ke Tidore (1521) untuk mencari rempah-rempah.
 

Pada tahun 1596, pedagang Belanda dengan empat buah kapal di bawah Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Mereka mencari rempah-rempah di sana dan daerah sekitarnya untuk diperdagangkan di Eropa. Namun, karena kekerasan dan kurang menghormati rakyat maka diusir dari Banten. Kemudian pada tahun 1598, pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah Van Verre dengan delapan kapal dipimpin Van Neck, Jacob van Heemkerck datang di Banten dan diterima Sultan Banten
 Abdulmufakir dengan baik. Sejak saat itulah ada hubungan perdagangan dengan pihak Belanda sehingga berkembang pesat perdagangan Belanda di Indonesia. Namun, tujuan dagang tersebut kemudian berubah. Belanda ingin berkuasa sebagai penjajah yang kejam dan sewenang-wenang, melakukan monopoli perdagangan, imperialisme ekonomi, dan perluasan kekuasaan. 

Setelah bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari Raja Belanda. Alasan pendirian VOC adalah adanya persaingan di antara pedagang Belandasendiri, adanya ancaman dari komisi dagang lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di Indonesia, VOC memiliki hak oktroi, yaitu hak istimewa.
 

Di samping itu, VOC juga melakukan pelayaran Hongi, yakni misi pelayaran Belanda yang ditugasi mengawasi, menangkap, dan mengambil tindakan terhadap para pedagang dan penduduk pribumi yang dianggapnya melanggar ketentuan perdagangan Belanda. Usaha VOC semakin berkembang pesat (1623) dan berhasil menguasai rempah-
 rempah di Ambon dalam peristiwa Ambon Massacre. Selanjutnya tahun 1641, VOC berhasil merebut Malaka dari tangan Portugis. VOC selalu menggunakan Batigslot Politiek (politik mencari untung, 1602 – 1799) dengan memegang monopoli Belanda di Indonesia. Selain itu, VOC menjalankan politik devide et impera, yakni sistem pemecah belah di antara rakyat Indonesia. Perjalanan kongsi dagang VOC lama kelamaan mengalami kemunduran, bahkan VOC runtuh pada tanggal 31 Desember 1799. Kemunduran VOC disebabkan hal-hal berikut. 

a. Perang-perang yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi
Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke Negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.  

b.Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat. 

c.Terjadinya jual beli jabatan.
 

d.Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir.
 

e.Kekurangan biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC
 harus juga mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar. 

f.Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa
 lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur. Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907). 

2. MASA KEKUASAAN BELANDA (PRANCIS)
 

Tahun 1807 – 1811, Indonesia dikuasai oleh Republik Bataaf bentukan Napoleon Bonaparte, penguasa di Prancis (Belanda menjadi jajahan Prancis). Napoleon Bonaparte mengangkat Louis Napoleon menjadi wali negeri Belanda dan negeri Belanda diganti namanya menjadi Konikrijk Holland. Untuk mengurusi Indonesia, Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur jenderal di Indonesia (1808 – 1811). Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Jawa dari serangan Inggris sehingga pusat perhatian Daendels ditujukan kepada pertahanan dan keamanan.
 

Untuk memperoleh dana, Daendels menjual tanah-tanah kepada orang-orang swasta. Akibatnya, tanah-tanah partikelir mulai bermunculan di sekitar Batavia, Bogor, Indramayu, Pamanukan, Besuki, dan sebagainya. Bahkan, rumahnya sendiri di Bogor dijual kepada pemerintah, tetapi rumah itu tetap ditempatinya sebagai rumah tinggalnya. Tindakan dan kekejaman Daendels tersebut menyebabkan raja-raja Banten dan Mataram memusuhinya.
 

Untuk menutup utang-utang Belanda dan biaya-biaya pembaharuan tersebut, Daendels kembali menjual tanah negara beserta isinya kepada swasta, sehingga timbullah system tuan tanah di Jawa yang bertindak sebagai raja daerah, misalnya di sekitar Batavia dan Probolinggo. Kekejaman Daendels tersebut terdengar sampai ke Prancis. Akhirnya, dia dipanggil pulang karena dianggap memerintah secara autokrasi dan Indonesia.
BAB II
Tujuan Pembelajaran 2
TUJUAN BELANDA MEMBENTUK KONGSI DAGANG

Ekspedisi Belanda pertama menuju Indonesia terjadi pada tahun 1596 di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Keberangkatan ekspedisi Belanda berpedoman kepada buku Itinerario (garis perjalanan) karya Jan Huygen van Linschoten. Ekspedisi Belanda yang pertama berhasil mendaratkan rombongannya di pelabuhan Banten. Rombongan pertama Belanda ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Mereka diusir penduduk pesisir Banten, sebab mereka bersikap kasar dan sombong. Pulanglah ekspedisi pertama ini dengan tangan kosong. Meskipun gagal, mereka telah membuka jalan bagi ekspedisi berikutnya untuk datang ke Indonesia. Pada tahun 1598 Belanda melakukan ekspedisi kedua ke Indonesia dipimpin Jacob van Neck.

Pada tahun 1602 Belanda mendirikan kongsi dagang yang bernama Vereenigde Oost-Indische Company (VOC) atau Persekutuan Perusahaan Hindia Timur dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda.
b. Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Indonesia.
c. Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.
Setelah berhasil mendirikan VOC, kelompok pedagang Belanda ini menjadi tertarik untuk menguasai daerah-daerah di Nusantara. Sebagai langkah pertama, VOC berusaha merebut Maluku dari kekuasaan Portugis. Pada tahun 1605 dengan mudah VOC dapat merebut benteng Portugis di Ambon. Benteng ini kemudian diberi nama Victoria. Peristiwa ini menjadi tonggak pertama penjajahan Belanda di Indonesia. Setelah berhasil menguasai Ambon, pada tahun 1609 VOC mengangkat gubernur jenderal pertama, Pieter Both. Selanjutnya VOC mengincar Jayakarta. VOC ingin mendirikan pusat kekuasaan dan pemerintahannya di wilayah itu. Ketika VOC dipimpin gubernur jenderal kedua Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta diserang dan dibakarnya. Di atas reruntuhan kota ini didirikan kota baru dengan nama Batavia pada tahun 1619. Mulai saat itu, VOC dapat mengawasi segala gerak-gerik pelayaran di Selat Sunda dan Selat Malaka, serta dapat melakukan konsolidasi dalam upaya menaklukkan seluruh wilayah nusantara.

BAB II
Tujuan Pembelajaaran 3 dan 4
TUJUAN SERTA AKIBAT BELANDA MELAKUKAN SISTEM TANAM PAKSA


Dalam tahun 1830 pemerintah Hindia Belanda mengangkat Gubernur Jendral baru untuk Indonesia yaitu Johannes Van Den Bosch, yang diserahi tugas utama untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah. Dalam membebankan Van Den Bosch denagn tugas yang tidak mudah ini, pemerintah Hindia Belanda terutama terdorong oleh keadaan yang parah dari keuangan negeri Belanda. Hal ini disebabkan budget pemerintah Belanda dibebani hutang – hutang yang besar. Oleh karena masalah yang gawat ini tidak dapat ditanggulangi oleh negeri Belanda sendiri, pikiran timbul untuk mencari pemecahannya di koloni- koloninya di Asia, salah satunya yaitu di indonesia. Hasil daripada pertimbangan- pertimbangan ini merupakan gagasan sistem tanam paksa yang diintroduksi oleh VanDen Bosch sendiri. 
Sistem tanam paksa mewajibkan para petani di Jawa untuk menanam tanaman – tanaman dagang untuk diekspor ke pasaran dunia. Walaupun antara sisitem eksploitasi VOC dan sistem tanam paksa terdapat persamanaan, khususnya dalam hal penyerahan wajib, namun pengaruh sistem tanam paksa atas kehidupan desa di Jawa jauh lebih dalam dan jauh lebih menggoncangkan daripada pengaruh VOC selama kurang lebih 2 abad. Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van Den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang yaitu hasil pertanian mereka dan bukan dalam bentuk uang seperti yang dilakukan selama sistem pajak tanah masih berlaku. Van Den Bosch mengharapkan agar dengan pungutan pajak in natura ini tanaman dagang bisa dikirimkan ke negeri Belanda untuk dijual kepada pembeli – pembeli dari Amerika dan seluruh Eropa dengan keuntungan besar bagi pemerintah dan penguasa – penguasa Belanda.

Sistem tanam paksa pada hakikatnya merupakan satu keping uang logam, disatu sisi tanam paksa merupakan penyebab penderitaan rakyat pada selang waktu antara tahun 1830 hingga 1870, namun disisi lain tanam paksa juga memiliki dampak positif beserta segala kebermanfataannya bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka penyusun tertarik untuk melakukan satu kajian terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa. Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai satu khasanah pengetahuan baru mengenai kerugian dan keuntungan pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.

        A.    Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa (1830-1870)
 Pelaksanaan Sistem tanam paksa tertuang dalam ketentuan-ketentuan pokok dalamStaatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, no 22 berbunyi sebagai berikut:
  1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
  2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan in tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan, wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gaagl harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan pihak rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah – tanah meeka dibawah pengawasan kepala –kepala mereka, sedangkan pegawai – pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman – tanaman agar berjalan dengan baik dan tepat waktu.                 
Menurut ketentuan-ketentuan diatas memang tidak terlihat pemerintah Belanda menekan rakyat. Namun di dalam prakteknya pelaksanaan sistem tanam paksa sering sekali menyimpang jauh dari ketentuan-ketentuan di atas, sehingga rakyat banyak dirugikan (Kecuali mungkin ketentuan nomor 4 dan 7). Dalam menjalankan tanam paksa pemerintah Belanda menggunakan ikatan komunal dan ikatan desa untuk mengorganisir masyarakat. Van den bosch menggunakan pengaruh para bupati sehingga kekuasaan para bupati menjadi luas selain itu para bupati dan kepala desa mendapatkan cultuurprocenten disamping pendapatan yang didapat dari pemerintah, cultuurprocenten ini presentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman tanaman ekspor yang diserahkan kepada pegawai Belanda, bupati dan kepala desa jika mereka berhasil mencapai atau melampaui target produksi yang dibebankan kepada setiap desa. Cara-cara ini tentu saja menimbulkan banyak penyelewengan yang merugikan rakyat karena pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala desa mempunyai keuntungan sendiri dalam usaha untuk meningkatkan produksi tanaman dagang untuk ekspor.
 Salah satu akibat yang sangat penting dari tanam paksa adalah meluasnya bentuk tanah milik bersama (komunal). Hal ini dikarenakan para pegawai pemerintah kolonial cenderuing memperlakukan desa dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam menetapkan tugas penanaman paksa yang dibebankan pada setiap desa. Jika para pegawai pemerintah Belanda misalnya harus mengadakan persetujuan yang terpisah dengan setiap petani, memperoleh seperlima bidang tanah mereka, hal ini akan mempersulit mereka. Maka akan jauh lebih mudah untuk menetapkan target yang harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan desa.
     B.     Dampak Negatif Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Sebagaimana dijelaskan dimuka, sistem tanam paksa yang diterapkan itu pada dasarnya adalah penghidupan kembali sistem eksploitasi dari jaman VOC yang berupa penyerahan wajib. Dalam perumusannya, sistem tanam paksa merupakan merupakan penyatuan antara sistem penyerahan wajib dan sistem pajak tanah. Maka, ciri pokok sistem tanam paksa terletak pada keharusan rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang.
Dalam prakteknya, pelaksanaan sistem tanam paksa di daerah-daerah sering tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis. Dapat dikatakan bahwa antara peraturan dan pelaksanaan sangat berbeda. Contohnya, penyediaan tanah untuk tanaman yang diminta pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan, karena dilakukan dengan cara paksaan, bukan dengan persetujuan sukarela.
Mengenai penyelewangan peraturan ini, Fauzi (1999) berpendapat sebagaiman berikut:
“…..bagian tanah penduduk yang diminta untuk ditanami tanaman wajib bukan 1/5 bagian, tapi lebih luas kira-kira 1/3 atau 1/2 bagian, bahkan sering seluruh desa. Demikian pula pembayaran setoran hasil tanaman banyak yang tidak ditepati menurut jumlahnya. Juga kegagalan panen dibebankan pada penduduk, yang sebenarmya harus menjadi beban pemerintah.”
Secara garis besar sistem tanam paksa ini telah menimbukan berbagai akibat pada kehidupan masyarakat pedesaan di Pulau Jawa, yaitu menyangkut tanah dan tenaga kerja. Sistem tanam paksa telah mencampuri sistem pemilikan tanah di pedesaan, karena para petani diharuskan untuk menyerahkan tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor. Perubahan ini telah menyebabkan pergeseran sistem penguasaan dan pemilikan tanah. sistem tanam paksa juga membutuhkan tenaga kerja rakyat secara besar-besaran untuk penggarapan lahan, penanaman, dan lain-lain. Kerja paksa ini sangat memberatkan penduduk, selain karena tidak diberi upah, juga karena tugas pekerjaan yang harus dikerjakan secara fisik cukup berat.
Adapun dampak negatif pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia, secara garis besar dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
  1. Meluasnya bentuk milik tanah bersama(komunal) tujuannya mempermudah menetapakan target yang harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan. Hal ini berarti kepastian hukum individu telah lepas.
  2. Meluasnya kekuasaan bupati dan kepala desa yang digunakan pemerintah Belanda sebagai alat organisir masyarakat. Menimbulkan banyak penyelewengan salah satunya daricultuurprocenten.
  3. Tanah tanah pertanian  yang harus dijadikan untuk tanaman dagang sering melebihi seperlima dari seluruh tanah pertanian di desa.
  4.  Disintegrasi struktur sosial masyarakat desa.
        C.  Dampak Positif Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
Pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia (1830-1870) bagi negeri Belanda telah mampu menghapuskan utang-utang internasionalnya bahkan  menjadikannya sebagai pusat perdagangan dunia untuk komoditi tropis (Fauzi, 1999:31). Dari pernyataan tersebut kita dapat mengetahui betapa pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia ini telah memberikan keuntungan yang melimpah bagi negeri Belanda, namun tidak halnya bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, sistem tanam paksa telah menimbulkan berbagai akibat pada masyarakat pedesaan utamanya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, pelaksaan sistem tanam paksa sedikit banyak juga telah memberikan nilai-nilai positif bagi masyarakat di pedesaan.
Dalam tanam paksa, jenis tanaman wajib yang diperintahkan untuk ditanam adalah kopi, tebu, dan indigo. Dengan diperkenalkannya tanaman-tanamn ekspor ini maka masyarakat dapat mengetahui tanaman apa saja yang bernilai jual tinggi di pasaran internasional. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat tradisional tentang tanaman ekspor, maka tentunya etos kerja masyarakat akan mengalami peningkatan.
Sistem tanam paksa dapat diibaratkan sebagai 1 keping uang logam, disatu sisi pelaksanannya telah memunculkan satu kerugian bagi masyarakat pedesaan Indonesia, namun disisi lain sistem tanam paksa juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dampak positif dari sistem tanam paksa itu sendiri dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
  
  1. Belanda menyuruh rakyat untuk menanam tanaman dagang yang bernilai jual untuk diekspor Belanda. Dengan ini rakyat mulai mengenal tanamn ekspor seperti kopi, nila, lada, tebu.
  2. Diperkenalkannya mata uang secara besar – besaran samapai lapisan terbawah masyarakat Jawa.
  3. Perluasan jaringan jalan raya. Meskipun tujuannya bukan untuk menaikan taraf hidup masyarakat Indonesia melainkan guna kepentingan pemerintah Belanda sendiri, tetapi hal ini mencipatakan kegiatan ekonomi baru orang Jawa dan memungkinkan pergerakan penduduk desa masuk ke dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan uang. 
  4. Berkembangnya industialisasi di pedesaan
BAB II
Tujuan Pembelajaran 6
DAMPAK POLITIK PINTU TERBUKA BAGI BANGSA INDO

Pelaksanaan Politik Pintu Terbuka

 

Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat   pertentangan   dari   golongan   liberalis   dan   humanitaris. Kaum   liberal   dan   kapital   memperoleh   kemenangan   di   parlemen. Terhadap   tanah   jajahan   (Hindia   Belanda),   kaum   liberal   berusaha memperbaiki   taraf kehidupan   rakyat   Indonesia.   Keberhasilan tersebut   dibuktikan   dengan   dikeluarkannya   Undang-Undang Agraria tahun 1870. Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha  swasta, serta
2)  Pengusaha   dapat   menyewa   tanah   dari   gubernemen   dalam jangka waktu 75 tahun.

Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1) Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan
2)  Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.

Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan   Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:
1)  Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2)  Pada   tahun   1891   semua   perusahaan   gula   milik   pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul di Indonesia :
1)    Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2)    Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3)    Perkebunan kina di Jawa Barat.
4)    Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5)    Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
6)    Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Politik pintu terbuka yang  diharapkan   dapat   memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti   berikut:
1)  Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
2)  Rakyat menderita dan miskin.
3)  Rakyat   mengenal   sistem   upah   dengan   uang,   juga   mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul   pedagang   perantara.   Pedagang-pedagang   tersebut pergi ke   daerah   pedalaman,   mengumpulkan   hasil   pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri   atau   usaha   pribumi   mati   karena   pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.

Pengaruh Politik Liberalis Bagi Indonesia

 

Sama halnya dengan negara-negara lain, di negeri Belanda para pengikut aliran liberalisme berpendapat bahwa negara seharusnya tidak campur tangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi membiarkannya kepada kekuatan-kekuatan pasar. Mengikuti Adam Smith, para pengikut aliran liberalisme berpendapat bahwa satu-satunya tugas negara adalah memelihara ketertiban umum menegakkan hukum, dengan demikian kehidupan ekonomi dapat berjalan dengan lancar. Agar hal ini dapat diwujudkan, para pengikut aliran liberalisme menghendaki agar segala rintangannya yang sebelumya telah dibuat dihapuskan. (Poesponegoro, Marwati Djoned: 121, 1993)
Ketika orang-orang liberal mencapai kemenangan politik di negeri Belanda (setelah tahun 1850) mereka mencoba menerapkan azas-azas liberalisme di koloni-koloni Belanda khususnya di Indonesia. Mereka berpendapat ekonomi Hindia-Belanda akan berkembang dengan sendirinya jika diberi peluang sepenuhnya kepada kekuatan-kekuatan pasar untuk bekerja sebagaimana mestinya. Dalam prakteknya diartikan sebagai kebebasan berusaha dan adanya modal swasta Belanda untuk mengembangkan sayapnya di Hindia-Belanda dalam berbagai usaha kegiatan ekonomi.  (Poesponegoro, Marwati Djoned: 121, 1993)
Bagi bangsa Indonesia, politik liberalisme jelas merupakan ideologi yang dapat mengancam kelangsungan kebangsaan Indonesia karena secara material, di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial-politik yang tidak sesuai dan bertentangan dengan sikap politik bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan globalisasi dengan ideologi liberalismenya secara material adalah upaya sistematis taktis dari negara Barat yang diarahkan untuk meruntuhkan kesepakatan politik bangsa Indonesia dalam memandang hakikat nation state.
Politik pintu terbuka ternyata tidak membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Van Deventer mengecam pemerintah Belanda yang tidak memisahkan keuangan negeri induk dan negeri jajahan. Kaum liberal dianggap hanya   mementingkan prinsip kebebasan untuk mencari keuntungan  tanpa memerhatikan   nasib rakyat. Contohnya perkebunan tebu yang mengeksploitasi tenaga rakyat secara besar-besaran.
Dampak politik pintu terbuka bagi Belanda sangat  besar. Negeri Belanda mencapai kemakmuran yang sangat pesat. Sementara rakyat di negeri jajahan sangat miskin dan menderita. Oleh karena itu, van Deventer mengajukan politik yang diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat. Politik ini dikenal dengan politik etis atau politik balas budi karena Belanda dianggap mempunyai hutang budi kepada rakyat Indonesia yang dianggap telah membantu meningkatkan kemakmuran negeri Belanda. Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer. Isi Trilogi van Deventer dan penyimpangan-penyimpangannya.

Berikut ini Isi Trilogi van Deventer antara lain:
1)  Irigasi (pengairan), yaitu diusahakan pembangunan irigasi untuk mengairi sawah-sawah milik penduduk untuk membantu peningkatan kesejahteraan penduduk,
2)  Edukasi (pendidikan), yaitu penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi agar mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik,
3)  Migrasi (perpindahan penduduk), yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padatpenduduknya (khususnya Pulau Jawa) ke daerah lain yang jarang penduduknya agar lebih merata.
Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan-penyimpangan tersebut:
1)  Irigasi
Pengairan (irigasi) hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.
2)  Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan   untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah Pendidikan   yang   dibuka untuk seluruh rakyat, hanya  diperuntukkan   kepada   anak-anak   pegawai   negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
3)  Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatra Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor atau pengawasnya.
Walaupun pemikiran liberalisme di Hindia-Belanda diawali dengan harapan-harapan besar mengenai keunggulan sistem liberal dalam meningkatkan perkembangan ekonomi koloni sehingga menguntungkan kesejahteraan rakyat Belanda maupun rakyat Indonesia, namun pada akhir abad 19 terlihat jelas bahwa rakyat Indonesia sendiri tidak mengalami tingkat kemakmuran yang lebih baik dari sebelumnya. Meskipun produksi untuk ekspor meningkat dengan pesat antara tahun 1870-1900, namun pada akhir abad 19 mulai nampak bahwa orang-orang Indonesia di pulau Jawa telah mengalami kemerosotan dalam taraf hidup mereka. Hal ini menimbulkan kritik-kritik yang tajam di negeri Belanda. (Poesponegoro, Marwati Djoned: 123-124, 1993)
BAB II
Tujuan Pembelajaran 7
POLITIK ETIS DI INDONESIA 


POLITIK ETIS 

MASA PENJAJAHAN BELANDA DI INDONESIA


Latar belakang Belanda datang ke Indonesia
Tahun 1580 Spanyol menyatukan portugis. Akibatnya Lisabon (Portugis) ditutup untuk pedagang Belanda oleh Spanyol karena Belanda-Spanyol terlibat perang 80 tahun. Akibatnya Belanda mencari tempat berdagang baru di Hindia Timur. Belanda datang ke Indonesa dibawah pimpinan Cornelius de Houthman 1596 di Banten.

Terbentuknya VOC
Tahun 1602 atas prakarsa Pangeran Maurits dan Barnevelt menyatukan kongsi dagang Belanda yang ada di Indonesia menjadi Veerenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC bertahan hampir 198 tahun dan hancur karena korupsi. Maka Indonesia pun jatuh ke tangan Perancis (Deandles) dan Inggris (Raffles).

Penjajahan Belanda
Pada saat Converention Of London tahun 1814, Indonesia resmi dijajah Belanda. Pada masa Van Den Bosch diterapkan sistem tanam paksa (Cultuur Stelsel) 1830-1870 yang menguntungkan hampir 528 juta gulden untuk Belanda, tetapi kesengsaraan bagi Indonesia.

Dampak Revolusi Industri dan Revolusi Perancis
Secara umum dampak kedua revolusi itu adalah menyebarnya paham Liberalisme / kebebasan.

Dampak meluasnya paham Liberalisme
Karena semakin meluasnya Liberalisme pelaksanaan Tanam Paksa banyak mendapat tentangan. Puncaknya parlemen Belanda di Isi oleh golongan humanis-liberalis sehingga mempengaruhi kebijakan Belanda di Indonesia. Maka muncullah kebijakan Politik Etis.

Pengertian Politik Etis
Politik etis adalah politik balas budi, dimana Belanda wajib membayar Hutang kehormatan kepada Indonesia bila di nominalkan mencapai 187 juta gulden.

Latar belakang munculnya politik etis
PElaksanaan Sistem Tanam paksA (PESTA)
EKSploitasi KEpada Rakyat (EKS-KERA)
AKibat kRtIk GOLongan INtelektual (AKRI-GOL-IN)

Tokoh politik etis
Van Deventer, van kol (politik drainage), van hoevel (memperjuangan Indonesia di Parlemen Belanda). 

Pelaksanaan trias Van Deventer
Transmigrasi = untuk mengurangi penduduk Jawa.
Edukasi = sekolah guru, sekolah pamong praja (OSVIA), sekolah dokter (STOVIA).
Irigasi = meningkatkan hasil pertanian, contoh di Demak.

Hasil politik etis
Gagal, karena pendidikan salah sasaran, kesejahteraan rakyat pribumi tetap rendah, pegawai pribumi hanya alat Belanda.
BAB II
Tujuan Pembelajaran 9
AKIBAT IMPERALISME DAN KOLONIALISMEPADA POLEKSOSBUD


 Praktek imperialisme dan kolonialisme di Indonesia mempunyai dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Bukan hanya mengakibatkan terjadinya penderitaan dan kesengsaraan fisik, tetapi juga psikhis, bahkan akibatnya terasa hingga saat ini. Selain mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan, imperialisme barat juga meninggalkan kosakata, budaya, marga, sarana jalan dan beberapa pabrik gula, dan aturan perundangan. 

 

 

 

Politik

 

Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa kolonial sangat dipengaruhi oleh sistem kolonial yang diterapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Setelah sistem tanam paksa dihapuskan pada tahun 1870 pemerintah kolonial menerapkan sistem ekonomi baru yang lebih liberal.
Sistem tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870. Menurut undang-undang tersebut penduduk pribumi diberi hak untuk memiliki tanah dan menyewakannya kepada pswasta. Tanah pribadi yang dikuasai rakyat secara adat dapat disewakan selama 5 tahun. Sedangkan tanah pribadi dapat disewakan selama 20 tahun.
Para pengusaha dapat menyewa tanah dari guberneman dalamjangka 75 tahun. Dalam jangka panjang, akibat sistem sewa tersebut tanah yang disewakan cenderung menjadi milik penyewa. Apabila pada masa sistem tanam paksa perekonomian dikelola oleh negara maka sejak Undang-undang Agraria 1870 kegiatan ekonomi lebih banyak dijalankan oleh swasta. Nilai-nilai kapitalisme mulai masik ke dalam struktur masyarakat Indonesia. Komersialisasi telah menggantikan sistem ekonomi tradisional. Nilai uang telah menggantikan satuan ekonomi tradisional yang selama ini dijalankan oleh masyarakat pedesaan.
Masalah sistem perburuhan dikeluarkan aturan yang ketat. Tahun 1872 dikeluarkan Peraturan Hukumam Polisi bagi buruh yang meninggalkan kontrak kerja. Pada tahun 1880 ditetapkan Koeli Ordonanntie yang mengatur hubungan kerja antara koeli (buruh) dengan majikan, terutama di daerah perkebunan di luar Jawa.
Walaupun wajib kerja dihapuskan sesuai dengan semangat liberalisme, pemerintah kolonial menetapkan pajak kepala pada tahun 1882. Pajak dipungut dari semua warga desa yang kena wajib kerja. Pajak tersebut dirasakan oleh rakyat lebih berat dibandingkan dengan wajib kerja.

Ekonomi

Di bidang ekonomi, penetrasi kapitalisme sampai pada tingkat individu, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Tanah milik petani menjadi objek dari kapitalisme. Tanah tersebut menjadi objek komersialisasi, satu hal yang tidak kekenal sebelumnya dalam masyarakat tradisional di pedesaan.
Dengan demikian, terjadi perubahan dalam masyarakat pedesaan terutama dalam melihat aset tanah yang dimilikinya. Apabila sebelum adanya UU Agraria tahun 1870 tanah yang dimiliki tidak memiliki arti ekonomi yang penting kecuali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut terjadi komersialisasi aset petani. Penetrasi tersebut sering kali mengabaikan hak-hak rakyat menurut hukum adat. Nilai ekonomi uang telah menggantikan nilai ekonomi menurut cara-cara ekonomi tradisional seperti sistem barter dan lain-lain.
Sistem ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda adalah sistem tanam paksa dan sistem kapitalisme menurut Undang-Undang Agraria tahun 1870. Melalui kedua sistem tersebut terjadi mobilitas tenaga kerja dari tempat tinggal mereka ke daerah perkebunan baik yang berada dalam satu pulau maupun luar pulau. Misalnya, selamatahun 1870 terjadi pengirimam buruh besar-besaran dari Jawa ke daerah perkebunan di Sumatera.
Dampak lain dari imperialisme Belanda di Indonesia adalah dibangunnya jaringan jalan raya, jalan kereta api serta perhubungan laut dengan menggunakan kapal api. Misalnya, sejak tahun 1808, di Jawa dibangun Jalan Raya Post (Groete Posweg) yang menghubungkan kotakota besar di Jawa. Pada akhir abad ke-19 terdapat 20.000 km jaringan jalan raya di Jawa. Pembangunan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kegiatan perkebunan, pengangkutan barang dan tenaga kerja. Namun demikian, kondisi tersebut tidak hanya mengakibatkan terjadinya mobilitas hasil-hasil perkebunan dan barang tetapi juga telah mengakibatkan terjadinya mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya melalui jaringan jalan yang ada.
Pembangunan jalan raya juga diikuti dengan pembangunan jaringan kereta api. Jaringan kereta api di Indonesia termasuk salah satu yang tertua di Asia. Misalnya sejak tahun 1863 telah dibangun jaringan rel kereta api antara Semarang dan Yogyakarta. Bebarapa tahun kemudian disusul dengan rel antara Jakarta-Bogor. Pada akhir abad ke19 telah terhubung rel kereta api antara Jakarta-Surabaya. Jaringan perhubungan jalan kereta api tersebut telah mempercepat mobilitas penduduk dari satu kota ke kota lainnya.
Adanya jaringan jalan raya serta jalan kereta api dan hubungan laut telah membantu mempercepat pertumbuhan kota. Terjadilah urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Pada akhir abad ke-19 lahirlah kota-kota baru di pedalaman serta di pesisir pantai. Demikian juga dengan kota-kota lama menjadi incaran penduduk untuk bermukim. Lahirnya kota-kota tersebut terkait dengan perkembangan ekonomi seperti perkebunan serta perdagangan antar pulau.
Pada akhir abad ke-19 lahirlah kota pedalaman seperti Bandung, Malang dan Sukabumi. Kota-kota tersebut lahir karena di sekitarnya dikembangkan perkebunan. Sedangkan di pesisir pantai berkembang pula kota-kota pesirir seperti Tuban, Gresik, Batavia, Surabaya, Semarang, Banten, Makasar, yang telah lama ada maupun kota baru seperti Kotaraja, Medan, Padang, Palembang, Pontianak, dan Banjarmasin.

Pendidikan

Pembangunan pendidikan telah mempercepat mobilitas penduduk. Sekolah-sekolah yang didirikan di perkotaan telah menarik minat yang besar dari penduduk sekitarnya. Banyak penduduk yang berpindah dari satu kota ke kota lainnya karena alasan sekolah. Misalnya, para priyayi dari berbagai kabupaten di Jawa Barat banyak yang berpindah ke Bandung untuk sekolah. Lulusan dari sekolah di sana ada yang tetap bermukin di kota tersebut, ada juga yang kembali ke daerah asalnya atau ke daerah lain tempat mereka bekerja.
Pendidikan yang berkembang di Indonesia pada abad ke-19 menggunakan sistem yang diselenggarakan oleh organisasi agama Kristen, Katholik dan Islam. Sistem persekolahan Islam menggunakan sistem pesantren. Di luar itu, pemerintah kolonial menerapkan sistem pendidikan Barat. Sistem pendidikan Islam dilaksanakan melalui pondok pesantren dengan kurikulum yang terbuka serta staf pengajar yang berasal dari para kiai. Sistem pendidikan ini lebih menekankan pada pendidikan agama, kemampuan membaca huruf arab serta dengan menggunakan bahasa setempat. Sistem pendidikan pesantren dianggap lebih demokratis sebab membuka kesempatan pada semua golongan untuk memperoleh pendidikan di sana. Materi pelajaran umum dalam sistem ini hanya mendapat porsi yang lebih kecil. Namun demikian, melalui sistem pendidikan ini telah dilahirkan banyak orang yang memiliki pandangan yang maju serta mampu melihat kondisi buruk masyarakat yang menjadi korban dari imperialisme Barat.
Bersamaan dengan berkembangnya sistem pendidikan pesantren berkembang pula sistem pendidikan Barat. Hal ini terjadi setelah pemerintah kolonial Belanda berusaha menjalankan politik etis, politik balas budi kepada bangsa Indonesia karena telah memberikan kemakmuran bagi negeri Belanda. Sistem tanam paksa telah menguras kekayaan negeri Indonesia dan dinikmati oleh warga negeri Belanda. Sementara sebagian penduduk Indonesia terutama yang terlibat dalam sitem tanam paksa berada dalam kondisi menderita. Menyadari akan kondisi itu, pemerintah kolonial berusaha menjalankan politik etis melalui pendidikan dan pengajaran (edukasi), peningkatan pertanian (irigasi) dan pemindahan penduduk (transmigrasi). Namun, kalau ditinjau secara kritis, pelaksanaan politik etis sebenarnya bukan untuk balas budi, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi lebih diutamakan untuk kepentingan praktek imperialisme Belanda di Indonesia, dengan tamengnya politik etis.
Sistem penididikan yang dijalankan pemerintah kolonial Belanda menggunakan sistem Barat dengan menyediakan tempat berupa sekolah, kurikulum serta guru dengan jadwal teratur. Pada awalnya, sekolah yang didirikan adalah sekolah gubernemen di setiap kabupaten atau kota besar. Sekolah-sekolah tersebut baru didirikan pada tahun 1840-an dan diperuntukkan bagi warga pribumi dari golongan menengah atau anak pegawai pemerintah. Untuk menyiapkan tenaga pengajar maka didirikan sekolah guru (kweekschool) di Sala (1852) dan Bandung serta Probolinggo (1866). Lulusan sekolah tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah gubernemen.
Bahasa yang digunakan dalam persekolahan tersebut adalah bahasa Sunda, Jawa, Madura atau Melayu, tergantung dari lokasi sekolah tersebut. Demikian juga dengan buku pelajaran. Pada tahun 1851 telah diterbitkan beberapa buku pelajaran mengenai pertanian, peternakan, kesehatan dan bangunan. Buku-buku yang dikarang oleh Holle, Goedkoop, Winter, Wilken dan lain-lain tersebut bersifat praktis dan dapat langsung diterapkan oleh pembaca.
Keberadaan sekolah tersebut mengakibatkan terjadinya kemajuan yang cukup pesat dalam bidang pendidikan di Hindia Belanda yang ditandai dengan meningkatnya jumlah siswa dan guru antara tahun 18731883. Misalnya, pada tahun 1873 terdapat 5512 jumlah siswa di Jawa dan Madura dan meningkat menjadi 16214 tahun 1883. Sedangkan untuk daerah lainnya terdapat 11276 jumlah siswa pada tahun 1873, meningkat menjadi 18694 sepuluh tahun kemudian. Sedangkan untuk guru seluruh Indonesia meningkat dari 411 tahun 1873 menjadi 1241 sepuluh tahun kemudian.

Sosial Dan Budaya

Menurut Sartono Kartodirjo (1988), perkembangan pendidikan abad ke-19 dipengaruhi oleh kecenderungan politik dan budaya sebagai berikut:
1. pengajaran bersifat netral dan tidak didasarkan atas agama tertentu. Hal ini dipengaruhi oleh faham humanisme dan liberalisme di Negeri Belanda.
2. bahasa pengantar diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai kebutuhan. Misalnya jika murid pribumi menghendaki bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar maka sekolah harus memenuhinya.
3. sekolah-sekolah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan praktis pekerjaan kejuruan.
4. sekoleh pribumi diarahkan agar lebih berakar pada kebudayan setempat. Faktor-faktor tersebutlah yang menjadi penyebab bahasa daerah dijadikan sebagai bahasa pengantar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pangreh praja (birokrasi pemerintahan) maka didirikanlah hoofdenschool di Bandung, Magelang, Probolinggo dan Tondano pada tahun 1878. Di sekolah tersebut digunakan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Pada tahun 1899 hoofdenschool berubah nama menjadi OSVIA (Opleidingschool voor Inlandsche Ambtenaren). Di sekolah tersebut diajarkan mengenai hukum, administrasi, hukum negara untuk menyiapkan calon pangreh praja.
Di luar sekolah di atas, pemerintah kolonial juga mendirikan sekolah kelas satu atau eerste klasse untuk anak-anak priyayi dengan menggunaan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Sedangkan untuk rakyat kebanyakan didirikan tweede klasse atau sekolah kelas dua dengan mengguankan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar.
Di tingkat perguruan tinggi didirkan sekolah pertanian di Bogor, sekolah dokter hewan di Surabaya, sekolah bidan di Weltevreden dan sekolah mantri cacar di Jakarta yang kemudian berubah menjadi Sekolah Dokter Jawa. Sekolah-sekolah tersebut diikuti oleh siswa dari kalangan priyayi atau para pamong praja dari lingkungan keraton atau pendopo kabupaten.
Memasuki abad ke 20, sejarah imperialisme di Indonesia ditandai dengan semakin banyaknya orang terpelajar yang memperoleh pendidikan Belanda. Mereka bekerja di sektor pemerintahan sebagai pangreh praja serta pegawai swasta. Kelompok terpelajar tersebut telah mampu meningkatkan status sosialnya dari yang berkedudukan rendah menjadi lebih baik.
Dengan demikian, pendidikan mengakibatkan mereka mengalami mobilitas sosial secara vertikal yang ditandai dengan status baru serta kedudukan baru dalam berbagai profesi. Kelompok tersebut dinamakan sebagai homines novi atau orang-orang baru yang lahir karena pendidikan. Mereka merupakan kelompok pertama dalam masyarakat Indonesia yang pada awal abad ke-20 memiliki kesadaran nasional dan kemudian menjadi pelopor pergerakan nasional.
Kedudukan kaum perempuan pada abad ke-19 masih rendah dibandingkan dengan kedudukan pria. Kondisi ini diperkuat oleh struktur sosial masyarakat feodal di Jawa yang menempatkan perempuan berada di bawah posisi laki-laki. Hukum adat yang menempatkan perempuan dalam posisi itu dibiarkan oleh pemeriantah kolonial karena kondisi itu tidak merugikan pemerintah kolonial.
Salah satu adat yang berkembang pada saat itu adalah poligami. Tradisi tersebut tidak hanya berkembang pada masyarakat kelas bawah tetapi juga di kalangan golongan bangsawan. Fenomena ini dijelaskan Siti Soemandari (1986:16): Banyak dari kalangan bangsawan Jawa yang awalnya menikah dengan perempuan kebanyakan, pada saat akan mendapatkan kenaikan pangkat akan menikah dengan perempuan dari derajat yang sama untuk mendapatkan anak dari golongan itu. Hal ini berarti bahwa prestise mendapatkan tempat yang tinggi pada masa itu. Gelar-gelar kebangsawanan yang didapatkan menunjukkan beruratakarnya feodalisme dalam komunitas rakyat Jawa. Ini membuktikan bahwa banyaknya permaduan dalam masyarakat bangsawan sudah menjadi “tradisi feodal”, maka tidak dapat diharapkan dalam jangka waktu yang pendek memperbaiki struktur itu.
Pada abad ke-19 tradisi pembelengguan perempuan masih cukup kuat. Tradisi ini tidak beranjak dari tradisi lama dalam masyarakat feodal. Karena tradisi tersebut, perempuan tidak memiliki kebebasan ke luar rumah. Pingitan ini tentu saja akan memutuskan komunikasi antara kaum perempuan dengan dunia di sekelilingnya. Gerak langkah perempuan untuk mengembangkan dirinya menjadi sangat terbatas.
Mengenai pingitan, Kartini menjelaskan bahwa penjaraku adalah rumah besar, dengan dikelilingi halaman yang luas tetapi sekitar halaman itu terdapat pagar tembok yang tinggi. Menyangkut hubungan dengan orang tua, menutur adat, gadis-gadis yang menjelang dewasa, tidak diperbolehkan bergaul rapat dengan ayah ibunya. Mereka juga harus menghormati, tunduk dan patuh kepada ayah-ibunya dan saudarasaudaranya yang lebih tua (Tashadi, 1985).
Tradisi pingitan tersebut lebih menonjol pada anak gadis dari golongan bangsawan atau priyayi. Sedangkan bagi anak-anak gadis kebanyakan, mereka sedikit masih memiliki kebebasan. Namun demikian, keadaan buruk tetap menimpa perempuan dari semua golongan seperti kawin paksa, kawin anak-anak, poligami dan sebagainya. Perkawinan anak-anak, poligami sistem perseliran dan perceraian merupakan kesengsaraan bagi kaum perempuan, karena dampaknya adalah mengkondisikan mereka terjerumus ke arah prostitusi (Wiriaatmadja, 1985).
Hal ini diperburuk lagi dengan terpuruknya ekonomi pada saat itu yang memaksa kaum perempuan mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya mereka yang tinggal di dekat perkebunan-perkebunan.
Setelah dibukanya daerah perkebunan berdasar sistem ekonomi kapitalis, kegiatan prostitusi di tempat itu makin marak. Prostitusi sengaja diciptakan oleh pemilik perkebunan untuk menanggulangi keresahan sosial di kalangan pekerja perkebunan. Seperti kasus di Sumatera, pekerja-pekerja perempuan yang didatangkan dari Jawa yang seharusnya bekerja di kebun, ternyata dipekerjakan sebagai pemenuh nafsu biologis para rekan prianya, kuli perkebunan (Slamet Suseno, 1991).
Penderitaan yang berat yang dialami kaum perempuan di perkebunan semakin diperkuat oleh diberlakukannya peraturan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda. Peraturan tersebut adalah Poenale Sanctie, yaitu suatu peraturan yang memberlakukan sanksi yang ketat terhadap kuli-kuli pekerja perkebunan baik itu kaum pria maupun perempuan yang dianggap melanggar jam kerja.
Kedatangan para pria Eropa sebagai pemilik modal di daerah perkebunan yang tidak diikuti istri-istri mereka berpengaruh terhadap kehidupan perempuan pribumi di lingkungan perkebunan. Di daerah tersebut muncul istilah nyai atau pekerja perempuan yang menjadi gundik pria Eropa. Istilah nyai, atau muncik sesungguhnya muncul beriringan dengan kedatangan Belanda. Pedagang Asia dan Portugis sudah terbiasa memelihara nyai (Linda Crystanty, 1994). Perempuan yang dijadikan Nyai ini terjadi pada keluarga petani miskin dan priyayi yang ingin mempertahankan kedudukan mereka. Tak jarang dari priyayi tersebut menggundikkan anaknya demi kedudukan mereka.
Melalui nyai, orang Eropa dapat lebih mudah mempelajari kebudayaan pribumi. Mereka pun tidak jarang ikut serta dalam kebiasaaan orang pribumi seperti cara makan, tidur, bergaul dan lain-lain. Perkawinan campuran ini menghasilkan pula perpaduan antara budaya pribumi dan Eropa. Istri mengikuti gaya hidup suami juga sebaliknya. Istriistri mereka dibiasakan dalam “budaya modern”, budaya modern Eropa seperti cara berdansa, melayani rekan kerja, dan lain-lain. Mereka dididik dengan keras oleh suaminya dan merekapun menjadi perempuan modern pada zamannya.
Namun demikian posisi mereka tetap rawan, mereka harus siap dicampakkan apabila sudah tidak terpakai lagi ketika suaminya harus kembali ke Eropa. Hal ini memicu mereka untuk berpikir menanggulangi hidupnya, maka mulailah mereka ikut serta dalam perniagan yang diselenggarakan oleh tuan tanahnya. Dari sudut pandang rakyat, kehidupan nyai yang lebih dominan di lingkungan tuannnya, menyebabkan mereka disejajarkan dengan bangsa tuannya, kebencian rakyat terhadap bangsa kulit putih menyebabkan perempuan pribumi yang menjadi nyai turut pula menanggung kebencian itu, karena dianggap pengkhianat (Linda Cristianty, 1994).
Sepeninggal tuannya, para nyai dihadapkan pada pilihan sulit, apakah harus tinggal di lingkungan bekas suaminya atau kembali kepada kampungnya yang sudah mencap jelek. Ketika agama Nasrani berkembang, posisi para nyai pun mulai mengikuti zaman. Hal ini disebabkan karena lembaga-lembaga agama kolonial mengeluarkan aturan mengenai hak-hak nyai serta anak-anak yang mereka lahirkan.
Pada awal abad ke-20 hubungan nyai dan tuan hanya sebagai suka sama suka dan menjadi bisnis tersendiri. Maka para nyai memberontak karena kedudukan mereka menjadi tidak sejajar lagi. Dalam perkembangan selanjutnya para nyai menjadi semakin berani, harta dan kemewahan merupakan dambaan mereka yang utama dan bahkan banyak dari mereka yang berani berhubungan dengan lelaki lain.
Setelah dibukanya sekolah oleh pemerintah Belanda dan adanya kesempatan bagi warga pribumi untuk sekolah, timbulnya aspirasiaspirasi untuk mengadakan inovasi dan modernisasi menurut model Barat. Akibatnya, terjadi perubahan cara pandang golongan terpelajar ini terhadap tradisi mereka. Mereka melihat bahwa banyak tradisi setempat yang menghambat kemajuan, sehingga timbullah kesadaran bahwa untuk mencapai kemajuan itu diperlukan suatu liberalisasi dari belenggu adat istiadat. Kesadaran itu diwujudkan dalam bentuk berbagai gerakan sosial dan budaya. Salah satu gerakan tersebut adalah gerakan emansipasi oleh R.A Kartini. Kartini yakni dengan pendidikan seorang perempuan dapat meningkatkan kedudukannya dan dapat memberikan jalan keluar dari semua penderitaan.
Dalam bukunya A.K Pringgodigdo (1994) Kartini memiliki pandangan bahwa keburukan-keburukan yang menimpa perempuan adalah akibat dari kekurangan pengajaran. Pengajaran untuk perempuan sangat sedikit sekali, karena orang tua tidak mengizinkan anak-anak gadis pergi ke sekolah berhubung dengan adat istiadat. Pandangan inilah yang memberikan inspirasi pada kaum perempuan terpelajar untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta meningkatkan posisinya dalam kehidupan.
Menurut Cahyo Budi Utomo (1995), secara biologis ada dua jenis gerakan perempuan pada masa-masa awal abad XX, yakni organisasi lokal kedaerahan dan organisasi keagamaan.
Putri Mardiko merupakan organisasi keputrian tertua yang merupakan bagian dari Budi Utomo. Organisasi ini di bentuk pada tahun 1912. Tujuannya adalah memberikan bantuan, bimbingan dan penerangan pada gadis pribumi dalam menuntut pelajaran dan dalam menyatakan pendapat di muka umum. Untuk memperbaiki hidup perempuan, Putri Merdiko memberikan beasiswa dan menerbitkan majalah bulanan. Tokoh-tokohnya adalah R.A Sabarudin, R.A Sutinah Joyopranoto, R.R Rukmini dan Sadikin Tondokusumo.
Setelah putri Merdiko lahirlah organisasi-organisasi perempuan baik yang dibentuk sendiri oleh kaum perempuan maupun organisasi yang beranggotakan kaum pria. Beberapa di antaranya adalah Pawiyatan Perempuan di Magelang (1915), Pencintaan Ibu Kepada Anak Temurun (PIKAT), Purborini di Tegal (1917), Aisyiyah di Yogyakarta (1918), dan Perempuan Susilo di Pemalang (1918).
Salah satu organisasi keagamaan yang memperhatikan masalah kedudukan perempuan adalah organisasi Aisiyah. Organisasi ini dibentuk atas prakarsa dari KH.Ahmad Dahlan dan berdiri pada tahun 1917 setelah Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah. Tokoh perempuan dari pendiri Aisiyah ini adalah Ny. Ahmad Dahlan.
Pada awalnya Ny. Ahmad Dahlan memberikan pendidikan kepada buruh-buruh batik. Hal ini dimaksudkan agar para buruh-buruh perempuan memperoleh wawasan dalam rangka memperbaiki kehidupannya. Walaupun pendidikan yang diberikan adalah menyangkut materi keagamaan serta kemampuan baca dan tulis.
Menurut Sukanti Suryocondro (1995), organisasi-organisasi tersebut bergerak dalam bidang sosial dan kultural, yaitu memperjuangkan nilai-nilai baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan lainnya adalah keinginan untuk mempertahankan ekspresi kebudayan asli melawan aspek-aspek kebudayaan Barat. Tujuan terakhir ini menunjukan adanya sifat nasionalisme dalam organisasi-organisasi tersebut.
BAB II
Tujuan Pembelajaran 10
MENGAPA VOC DIBUBARKAN??

 Ketika VOC berkuasa di Nusantara, untuk melaksanakan kekuasaannya itu diangkatlan jabatan Gubernur Jenderal VOC antara lain Pieter Both, ia merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610–1619 di Ambon. Yang kedua adalah Jan Pieterzoon Coen, merupakan Gubernur Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda.
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa (Makasar) serta Maluku. Akibat hak monopoli yang dimilikinya. VOC memaksakan kehendaknya, sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain.
  
Dalam usahanya memonopoli perdagangan, Belanda/VOC memiliki berbagai cara, antara lain: 
1. Melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Hongi adalah nama jenis perahu di Maluku yang bentuknya panjang dipakai untuk patroli laut Belanda yang didayung secara paksa oleh penduduk setempat.
1. Melakukan Ekstirpasi yaitu penebangan tanaman, milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan (over produksi). Ingat hukum ekonomi!
2. Perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Penyerahan wajib disebut Verplichte Leverantien
3. Rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak, yang disebut dengan istilah Contingenten
Seiring dengan perubahan permintaan dan kebutuhan di Eropa dari rempah-rempah ke tanaman industri yaitu kopi, gula dan teh maka pada abad 18 VOC mengalihkan perhatiannya untuk menanam ke tiga jenis barang komoditi tersebut. Misalnya tebu di Muara Angke (sekitar Batavia), kopi dan teh daerah Priangan.
 
Dalam melaksanakan pemerintahan VOC banyak mempergunakan tenaga Bupati. Sedangkan bangsa Cina dipercaya untuk pemungutan pajak dengan cara menyewakan desa untuk beberapa tahun lamanya.
Pada pertengahan abad ke 18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab. Kemunduran ini mengakibatkan dibubarkannya VOC. Di antara beberapa penyebabnya adalah:
1. Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi.
2. Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan Hasanuddin dari Gowa.
3. Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak.
4. Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan.
5. Bertambahnya saingan dagang di Asia terutama Inggris dan Perancis.
6. Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
 
Akhirnya VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799 dengan hutang 136,7 juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

COMMENT

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Slidershow

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons