Satuan Karya Wira Kartika.
Berdasarkan Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan serta Sprint Kasad dan SK Kwarda Jateng, maka secara resmi Pimpinan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika Jawa Tengah dikukuhkan. Para Pimpinan Saka yang berupaya dan kerkewajiban merintis berdirinya Saka di Jawa Tengah itu, telah memperkenalkan bendera Satuan Karya Wira Kartika dengan warna dasar hijau tua, seperti tampak pada gambar, juga badge Saka maupun Tanda Jabat...